![]() |
| Sekretaris Disdik Sinjai, Dian Purnamasari (tengah) |
KABARPENDIDIKAN.ONLINE, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) tetap menyiapkan bantuan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 in. Bantuan tersebut diprogramkan untuk menyasar siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sinjai.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sinjai, Dian Purnamasari. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh siswa baru tingkat SD dan SMP nantinya akan mendapatkan bantuan seragam gratis dan perlengkapan sekolah lainnya dari Pemkab Sinjai," ungkapnya, Jumat, (5/5/2023).
Diketahui, program seragam sekolah gratis ini memasuki tahun kelima sejak Bupati ASA mengambil alih kepemimpinan Pemkab Sinjai. Program ini digagas untuk memastikan tidak ada lagi warga Sinjai tidak melanjutkan pendidikan karena kendala biaya.
Selain itu, Dia menyebut, proses pendaftaran siswa baru sudah dimulai sejak 2 Mei sampai 5 Juni 2023. Dilakukan secara online dan offline yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam aturan itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dalam beberapa mekanisme. Seperti untuk tingkat SD ada 3 jalur penerimaan yaitu melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Kemudian, SMP terdiri atas 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi. Termasuk mengatur kapasitas daya tampung masing-masing dari rombongan belajar (rombel). Untuk tingkat SD dibatasi 28 orang per kelas dan untuk sekolah SMP setiap kelas maksimal 32 orang.
Oleh karena itu, dia berharap agar aturan ini bisa dipahami oleh seluruh orang tua siswa sebab menurutnya, tidak ada lagi perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
“Kita pastikan bahwa semua sekolah sudah dijamin kualitasnya. Jadi tidak ada lagi sekolah favorit, semua sekolah sama dan semoga orang tua siswa dapat memahami aturan ini,” tambahnya.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan oleh para peserta didik baru mulai dari ijazah asal sekolah, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. (iad)
