
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib memberikan arahan dalam kegiatan advokasi BSOP, Selasa (26/3/2024)
KABARPENDIDIKAN.ONLINE, SINJAI -- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan advokasi Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BSOP), melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Handayani selama dua hari mulai tanggal 26 sampai dengan 27 maret 2024, diikuti 27 peserta dari operator dan bendahara dari satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan.
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib dalam arahannya mengatakan, terkait pelaporan dana BOS, di setiap tanggal lima bulan berjalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fisik sudah masuk di bidang terkait.
"Di setiap tanggal 5 bulan berjalan satuan pendidikan melaporkan SPJ fisik di bidang terkait, agar kita bisa memeriksa lebih awal dan melakukan rekon lebih awal," beber Irwan.
Selain itu Irwan menyampaikan terkait perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Dinas Pendidikan.
"Diharapkan kepada satuan pendidikan untuk tidak mengubah RKAS tanpa sepengatahuan dari Dinas Pendidikan". Ungkapnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaporkan BOSP tahun 2023 melalui arkas sebagai salah satu syarat salur tahap kedua BOSP tahun 2024.
"Untuk kedepannya kita akan lebih terbuka untuk selalu berkoordinasi, selain itu Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai akan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan pengelolaan penggunaan dana BOSP," tambahnya.
Dipandu fasilitator dari tim BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmaniar, mendiskusikan permasalahan pada perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOSP menggunakan ARKAS, apa yang sudah dilakukan, dan solusi mengatasi masalah tersebut. (Ninna).