![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib |
Surat imbauan nomor 000/04.1756/Disdik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib itu ditujukan kepada satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sinjai.
Antara lain Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, serta Pendididikan Anak Usia Dini (PAUD).
Di bawah ini merupakan isi surat imbauan tersebut:
Sehubungan dengan keadaan cuaca yang sangat ekstrim dan tidak menentu beberapa waktu terakhir di Seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dengan ini dihimbau kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Darma Wisata dalam rangka Penamatan Siswa Tidak diperkenankan berada di luar wilayah Kabupaten Sinjai;
2. Kegiatan Darma Wisata hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Sinjai dengan tetap memperhatikan kelayakan kendaraan yang digunakan, atas sepengetahuan orang tua siswa serta mengutamakan keselamatan dan keamanan Para Peserta Didik;
3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Satuan Pendidikan masing-masing. (*)
